Selasa, 08 November 2011

Keajaiban Kota Mekah


Keajaiban Kota Mekah

Saudaraku, lagi – lagi untuk kesekian kalinya kita harus mengucap subhanallah, karena Allah telah menciptakan semesta raya yang luar biasa dahsyatnya, yang menciptakan makhluk – makhlukNya dan menjaganya dengan penuh kasih sayang, dan tentu juga adalah keajaiban dunia yang satu ini, yang diciptakan untuk dalam rangka lebih mendekatkan makhlukNya kepadaNya, ialah ka’bah, yang memancarkan sinarnya dimalam hari, yang memberikan penerangan bagi makhluk – makhlukn Allah yang gundah, sehingga cahayanya pun sampai keluar angkasa. Dan Mekkah al mukaromah, yanmekkah3g menjadi tempat ibadah haji ummat islam ini ternyata merupakan pusat dari planet kita, Bumi. Seoang pendaki bulan yang tentu kita tahu namanya, Neil Amstrong telah membuktikan bahwa kota Mekah adalah pusat dari planet Bumi. Tentu hal ini bukan hanya opini belakaa. Hal ini telah menjadi fakta yang telah di diteliti melalui sebuah penelitian Ilmiah.
Ketika itu Neil Amstrong untuk pertama kalinya melakukan perjalanan ke luar angkasa dan mengambil gambar planet Bumi, di berkata : “Planet Bumi ternyata menggantung di area yang sangat gelap, siapa yang menggantungnya ?.”
Para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan semacam radiasi, setelah melakukan penelitian lebih lanjut, ternyata radiasi tersebut berpusat di kota Mekah, tepatnya berasal dari Ka’Bah. Yang mengejutkan adalah radiasi tersebut bersifat infinite ( tidak berujung ), hal ini terbuktikan ketika mereka mengambil foto planet Mars, radiasi tersebut masih berlanjut terus. Para peneliti Muslim mempercayai bahwa radiasi ini memiliki karakteristik dan menghubungkan antara Ka’Bah di di planet Bumi dengan Ka’bah di alam akhirat.
Di tengah-tengah antara kutub utara dan kutub selatan, ada suatu area yang bernama ‘Zero Magnetism Area’, artinya adalah apabila kita mengeluarkan kompas di area tersebut, maka jarum kompas tersebut tidak akan bergerak sama sekali karena daya tarik yang sama besarnya antara kedua kutub.
Itulah sebabnya jika seseorang tinggal di Mekah, maka ia akan hidup lebih lama, lebih sehat, dan tidak banyak dipengaruhi oleh banyak kekuatan gravitasi. Oleh sebab itu lah ketika kita mengelilingi Ka’Bah, maka seakan-akan diri kita di-charged ulang oleh suatu energi misterius dan ini adalah fakta yang telah dibuktikan secara ilmiah.
Penelitian lainnya mengungkapkan bahwa batu Hajar Aswad merupakan batu tertua di dunia dan juga bisa mengambang di air. Di sebuah musium di negara Inggris, ada tiga buah potongan batu tersebut ( dari Ka’Bah ) dan pihak musium juga mengatakan bahwa bongkahan batu-batu tersebut bukan berasal dari sistem tata surya kita.
Dalam salah satu sabdanya, Rasulullah SAW bersabda, “Hajar Aswad itu diturunkan dari surga, warnanya lebih putih daripada susu, dan dosa-dosa anak cucu Adamlah yang menjadikannya hitam. ( Jami al-Tirmidzi al-Hajj (877)
Subhanallah, kata itu yang lagi – lagi terucap dari bibir kita, betapa besar ciptaan Allah, betapa agung karunia Allah yang diberikan kepada kita, betap kecil kita dihadapan Allah, betapa … betapa… dan betapa. Kalau saja kita mampu meresapi setiap ciptaan Allah itu menjadi sebuah muhasabah diri sebagai sarana menambah keimanan kita, tentu tidak ada lagi perpecahan ummat seperti yang terjadi saat ini, tidak ada lagi kesombongan dalam dada kita, yang ada hanyalah sebuah keterikatan ukhuwwah, kesatuan tekad untuk mencari ridho Illahi, seperti halnya kaum anshar yang rela membagi – bagikan hartanya kepada kaum muhajirin, seperti halnya para semut – semut yang senantiasa berbaris rapi untukmendapatkan makanannya.
Ya Allah, hilangkanlah segala kesombongan yang ada didada kami, berganti menjadi rasa berpasrah diri, mengharap ridho-Mu ya Allah. Amin.

Gambar ini diambil dari satelit Amerika Serikat. Tampak Ka’bah dengan cahaya sinar matahari. Allahu Akbar …

Ini adalah hasil pencitraan dari IKONOS Satelite milik Space Imaging Inc, AS. Masjidil Haram yang ‘diintai’ oleh AS pada 31 Oktober 1999 itu menampilkan fenomena menakjubkan. Terlihat di gambar hanya bagian Masjidil Haram saja yang berkilau sementara bangunan di sekitarnya tampak lebih gelap. Subhanallah. (NASA Astronomy Picture of The Day)

Senin, 31 Oktober 2011

Ar - Rahn ( Mata Kuliah Kegiatan Usaha Bank)

pada hakekatnya adalah kewajiban pihak yang menggadaikan harus ditanggung (rahin), namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang gadai (murtahin) dan biayanya harus ditangguh rahin. Besarnya biaya ini tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Apabila barang gadaian dapat diambil manfaatnya, misalnya mobil maka pihak yang menerima barang gadaian boleh memanfaatkannya atas seizin pihak yang menggadaikan sebaliknya ia berkewajiban memelihara barang gadaian.[1]
1.    Landasan Syari’ah
a.       Al-Qur’an
Q.S al-Baqoroh: 283
Artinya: “jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia financial, barang tanggunagn bisa dikenal sebagai pinjaman (collateral0atau objek pegadaian.
b.      Al-hadits
“aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seseorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR Bukhari no. 1926, kitab al-Buyu, dan Muslim)[2]
2.    Rukun Rahn
1)      Pihak yang menggadaikan (rahin). Pelaku akad (yang menyerahkan barang).
2)      Pihak yang menerima gadai, penerima barang (murtahin).
3)      Barang yang digadaikan atau objek akad atau barang jaminan (marhun).
4)      Utang/pinjaman (marhun bih).
5)      Sighat (Ijab qabul)[3]
3.    Syarat Rahn
1)      Pihak yang menggadaiakn (rahin) dan pihak yang menerima gadai (murtahin) cakap hukum serta sama-sama ikhlas.
2)      Pihak yang menggadaikan (rahin) mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
3)      Barang yang digadaikan (marhun) benar-benar milik rahin dan bebas dari ikatan dan syarat apapun.
4)      Jumlah utang (marhun bih) disebutkan dengan jelas.[4]
4.    Aplikasi dalam Perbankan
Menurut buku karangan Muh. syafi’i Antonio, Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal berikut.
a.      Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
b.      Sebagai produk tersendiri
Dibeberapa Negara Islam termasuk diantaranya Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga. Yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Perbedaan antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.[5]
Sedangkan menurut buku karangan Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A Rahn dalam Teknis Perbankan yaitu:
1)      Rahn merupakan produk penunjang sebagai alternatif pegadaian, terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentiilnya yang mendesak.
2)      Bank tidak menarik manfaat apapun, kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan atas barang yang digadaikan.
3)      Akad Rahn dapat pula diaplikasiakn untuk memenuhi permintaan bank akan jaminan tambahan atas suatu pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah.[6]
5.    Manfaat ar-Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-Rahn adalah sebagai berikut:
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janj, karena ada aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.       Jika rahn ditetapkan dalam mekanisme pegadaian, akan membantu nasabah yang kesulitan dana untuk mendapatkann dana.
6.    Resiko ar-Rahn
Adapun Resiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:
a.       Resiko tak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi)
b.      Resiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.[7]




BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Ra-Rahn adalah suatu akad perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam pengaplikasiannya dalam perbankan, pihak bank tidak memungut biaya apapun kecuali biaya untuk pemeliharaan barang yang digadaikan tersebut. Dalam keadaan yang sangat mendesak, rahn dapat menjadi sebuah solusi untuk mendapatkan dana bagi nasabah yang mengalami kesulitan dana.
B.  Saran
Makalah ini merupakan makalah yang diselesaikan untuk memenuhi tugas mata kuliah kegiatan usaha bank dan sebagai sarana pelatihan bagi mahasiswa khususnya pemakalah dalam penulisan tugas akhir yaitu skripsi. Segala sesuatu yang kurang dalam pembuatan suatu karya adalah hal yang wajar, oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun untuk terciptanya makalah atau tulisan yang sempurna sangat pemakalah harapkan dari para pembaca. Wasalam.





[1] Sri Nurhayati & Wasilah, Akuntansi Syari’ah di Indonesia, (FEUI: Salemba Empat, 2009), hlm. 256.
[2] Dr. Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec., Opcit, hlm. 128-129.
[3] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari’ah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 108
[4] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A & Andria Permata Veithzal, B. Acct., M.B.A., Islamic Financial Management, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 191.
[5] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec., Opcit, hlm.130.
[6] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A & Andria Permata Veithzal, B. Acct., M.B.A., Opcit, hlm. 191.
[7] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec., Opcit, hlm.130-131.

'Ahl@n W@ S@hl@n' . .

Selamat datang di my blog, this the first time i create my accountt, , smoga QT bisa berbagi cerita disini . . :)