Senin, 31 Oktober 2011

Ar - Rahn ( Mata Kuliah Kegiatan Usaha Bank)

pada hakekatnya adalah kewajiban pihak yang menggadaikan harus ditanggung (rahin), namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang gadai (murtahin) dan biayanya harus ditangguh rahin. Besarnya biaya ini tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Apabila barang gadaian dapat diambil manfaatnya, misalnya mobil maka pihak yang menerima barang gadaian boleh memanfaatkannya atas seizin pihak yang menggadaikan sebaliknya ia berkewajiban memelihara barang gadaian.[1]
1.    Landasan Syari’ah
a.       Al-Qur’an
Q.S al-Baqoroh: 283
Artinya: “jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).”
Ayat tersebut secara eksplisit menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia financial, barang tanggunagn bisa dikenal sebagai pinjaman (collateral0atau objek pegadaian.
b.      Al-hadits
“aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seseorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR Bukhari no. 1926, kitab al-Buyu, dan Muslim)[2]
2.    Rukun Rahn
1)      Pihak yang menggadaikan (rahin). Pelaku akad (yang menyerahkan barang).
2)      Pihak yang menerima gadai, penerima barang (murtahin).
3)      Barang yang digadaikan atau objek akad atau barang jaminan (marhun).
4)      Utang/pinjaman (marhun bih).
5)      Sighat (Ijab qabul)[3]
3.    Syarat Rahn
1)      Pihak yang menggadaiakn (rahin) dan pihak yang menerima gadai (murtahin) cakap hukum serta sama-sama ikhlas.
2)      Pihak yang menggadaikan (rahin) mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
3)      Barang yang digadaikan (marhun) benar-benar milik rahin dan bebas dari ikatan dan syarat apapun.
4)      Jumlah utang (marhun bih) disebutkan dengan jelas.[4]
4.    Aplikasi dalam Perbankan
Menurut buku karangan Muh. syafi’i Antonio, Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal berikut.
a.      Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
b.      Sebagai produk tersendiri
Dibeberapa Negara Islam termasuk diantaranya Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga. Yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Perbedaan antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.[5]
Sedangkan menurut buku karangan Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A Rahn dalam Teknis Perbankan yaitu:
1)      Rahn merupakan produk penunjang sebagai alternatif pegadaian, terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentiilnya yang mendesak.
2)      Bank tidak menarik manfaat apapun, kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan atas barang yang digadaikan.
3)      Akad Rahn dapat pula diaplikasiakn untuk memenuhi permintaan bank akan jaminan tambahan atas suatu pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah.[6]
5.    Manfaat ar-Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-Rahn adalah sebagai berikut:
a.       Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b.      Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janj, karena ada aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.       Jika rahn ditetapkan dalam mekanisme pegadaian, akan membantu nasabah yang kesulitan dana untuk mendapatkann dana.
6.    Resiko ar-Rahn
Adapun Resiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:
a.       Resiko tak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi)
b.      Resiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.[7]




BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Ra-Rahn adalah suatu akad perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam pengaplikasiannya dalam perbankan, pihak bank tidak memungut biaya apapun kecuali biaya untuk pemeliharaan barang yang digadaikan tersebut. Dalam keadaan yang sangat mendesak, rahn dapat menjadi sebuah solusi untuk mendapatkan dana bagi nasabah yang mengalami kesulitan dana.
B.  Saran
Makalah ini merupakan makalah yang diselesaikan untuk memenuhi tugas mata kuliah kegiatan usaha bank dan sebagai sarana pelatihan bagi mahasiswa khususnya pemakalah dalam penulisan tugas akhir yaitu skripsi. Segala sesuatu yang kurang dalam pembuatan suatu karya adalah hal yang wajar, oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun untuk terciptanya makalah atau tulisan yang sempurna sangat pemakalah harapkan dari para pembaca. Wasalam.





[1] Sri Nurhayati & Wasilah, Akuntansi Syari’ah di Indonesia, (FEUI: Salemba Empat, 2009), hlm. 256.
[2] Dr. Muhammad Syafi’I Antonio, M.Ec., Opcit, hlm. 128-129.
[3] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari’ah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 108
[4] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A & Andria Permata Veithzal, B. Acct., M.B.A., Islamic Financial Management, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 191.
[5] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec., Opcit, hlm.130.
[6] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A & Andria Permata Veithzal, B. Acct., M.B.A., Opcit, hlm. 191.
[7] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec., Opcit, hlm.130-131.

'Ahl@n W@ S@hl@n' . .

Selamat datang di my blog, this the first time i create my accountt, , smoga QT bisa berbagi cerita disini . . :)